> >

Lagi, Hakim Vonis Mati, Kali Ini untuk Calon Pendeta di Alor NTT: Terbukti Cabuli 9 Anak

Hukum | 10 Maret 2023, 06:50 WIB
Ilustrasi: palu sidang hakim. Calon pendeta di Alor divonis hukum mati (Sumber: Daily Mail/Kompas.com)

Adapun hal yang disebut memberatkan terdakwa, yakni :

  • Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak, dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan, dan kesusilaan
  • Perbuatan terdakwa membuat korban trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak masa depan anak korban
  • Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat
  • Terdakwa adalah seorang vikaris/calon pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama vikaris dan gereja
  • Korban berjumlah 9 orang yang merupakan anak-anak.
  • Terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU