> >

PPATK Temukan Uang Rp37 Miliar di Deposit Box Bank, Diduga Milik Rafael Alun Trisambodo

Peristiwa | 10 Maret 2023, 10:23 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Aprilio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang tunai berjumlah puluhan miliar rupiah yang diduga milik mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Uang tunai senilai Rp37 miliar tersebut tersimpan dalam deposit box salah satu bank BUMN dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. 

Baca Juga: KPK Panggil Pegawai Pajak Wahono Saputro, Telusuri Kepemilikan Saham Istrinya di 2 Perusahaan Rafael

Adapun uang tersebut merupakan bagian dana milik Rafael Alun Trisambodo yang diblokir oleh PPATK.

"Ya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi seperti dikutip dari Tribunnews.com mengenai temuan itu, Kamis (9/3/2023).

Seperti diketahui, PPATK telah memblokir 40 rekening terkait Rafael Alun Trisambodo. Dari 40 rekening yang diblokir itu, tercatat mutasi yang dihasilkan sepanjang 2019-2023 berjumlah Rp500 miliar.

Ivan juga sebelumnya mengungkapkan beberapa waktu lalu bahwa rekening milik istri Rafael Alun, yakni Ernie Meike, paling banyak diblokir.

Baca Juga: PPATK: Secara Analisis Ada Indikasi Rafael Alun Trisambodo Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

"(Rekening Rafael yang diblokir, Red) lebih dari 10. Istri paling banyak. Sisanya anak-anak," kata Ivan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/3/2023).

Ivan mengatakan pihaknya menemukan banyak transaksi selama periode empat tahun tersebut. Satu di antaranya mengenai transaksi ke luar negeri.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU