> >

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi 2023-2028 akan Digelar Besok

Hukum | 14 Maret 2023, 14:33 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Pemilihan ketua dan wakil ketua MK periode 2023-2028 dijadwalkan untuk digelar besok, Rabu (15/3/2023) melalui rapat pleno hakim MK. (Sumber: Tribunnews)

Agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, kata Fajar, maka ketua dan wakil ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya ketua dan wakil ketua sebagaimana amanat Pasal 24C Ayat (4) UUD 1945, yang dimaknai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tidak ditentukan oleh pembuat undang-undang, melainkan para hakim. 

Selanjutnya, pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum. 

Apabila musyawarah tidak mencapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim terbuka untuk umum.

Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Diperiksa oleh Majelis Kehormatan

Setelah ketua dan wakil ketua MK terpilih, sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (3) Undang-Undang MK, sebelum mengemban jabatan, mereka harus mengucapkan sumpah atau janji menurut agama.

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, pengucapan sumpah dilaksanakan dalam sidang pleno khusus MK yang akan diselenggarakan pada Senin (20/3/2023) pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.

Selanjutnya, sidang pleno khusus akan mengundang dan/atau dihadiri oleh Presiden atau Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, menteri, dan pejabat lainnya, serta pegawai kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU