> >

Soal Vonis Bebas Dua Polisi di Kasus Tragedi Kanjuruhan, Begini Respons Polri

Hukum | 17 Maret 2023, 14:08 WIB

 

Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) saat konferensi pers Rabu (11/1/2023). (Sumber: Divhumas Mabes Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menanggapi vonis bebas dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan yakni eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidiq Ahmadi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati segala putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Itu sudah masuk ranah pengadilan," kata Dedi, Jumat (17/3/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

"Prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan."

Diberitakan sebelumnya, terdapat tiga polisi terdakwa kasus Kanjuruhan yang menjalani vonis di PN Surabaya, pada Kamis (16/3) kemarin. 

Mereka adalah, eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidiq Ahmadi; dan mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Dari tiga perwira polisi tersebut, Kompol Wahyu dan AKP Bambang mendapat putusan bebas dari hakim.

Mereka dinilai hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Alasan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi di Sidang Tragedi Kanjuruhan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU