> >

Bawaslu Kabulkan Gugatan Partai Prima, KPU Diminta Lakukan Verifikasi Ulang

Rumah pemilu | 20 Maret 2023, 19:19 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Sumber: bawaslu.go.id)

PN Jakpus dalam amar putusannya menyatakan menerima seluruhnya petitum Prima, di mana salah satu hukuman yang dijatuhkan kepada KPU adalah menunda Pemilu 2024.

Namun dalam petitum pokok perkara di Bawaslu kali ini, Prima meminta Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran-pelanggaran administratif pemilu.

Baca Juga: Bawaslu Kota Malang Temukan 344 Dugaan Pelanggaran Selama Proses Coklit

Kemudian dalam poin kedua dan ketiga petitumnya, Prima meminta KPU menyatakan Prima sebagai parpol peserta Pemilu 2024 dan melakukan perbaikan administrasi.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU