> >

KPU RI: Kami Hormati Hak Partai Prima untuk Mengajukan Keberatan

Rumah pemilu | 21 Maret 2023, 05:05 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPU RI)

Sebelumnya diketahui, usai sempat mengajukan gugatan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI pada 4 November 2022, Partai Prima kembali melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan Partai Prima tidak lolos tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Laporan ke Bawaslu itu didaftarkan atas nama Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Prima Dominggus Oktavianus sebagai pelapor.

Partai Prima menjadikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang dibacakan pada Kamis (2/3) sebagai salah satu hal yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU itu.

Baca Juga: Bawaslu Kabulkan Gugatan Partai Prima, KPU Diminta Lakukan Verifikasi Ulang

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU