> >

Bawaslu Ingatkan ASN Hati-Hati Berfoto dengan Caleg, Capres dan Cawapres, Bisa Kena Sanksi

Hukum | 23 Maret 2023, 05:05 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menyampaikan keterangan di Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Vitorio Mantalean/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berhati-hati jika berfoto dengan calon legislatif (caleg), calon kepala daerah (cakada), calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), dan partai politik peserta Pemilu 2024.

Salah-salah, ASN yang berfoto bisa dikenai sanksi karena dikaitkan dengan netralitas ASN.  

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, biasanya saat berfoto ada gerakan tangan tertentu yang bisa dikaitkan dengan peserta pemilu, salah satunya nomor urut.

Menurutnya, jika ASN mengikuti gerakan tangan tertentu yang bisa dikaitkan dengan peserta pemilu, maka bisa dijatuhi sanksi.

Baca Juga: Kemendagri Minta Pejabat dan ASN Dihimbau Hidup Sederhana, Ampuh Perbaiki Citra di Masyarakat?

"Saat foto-foto, biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu. Hal tersebut bisa dikaitkan dengan netralitas ASN," ujar Bagja dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3/2023).

Bagja menambahkan, persoalan netralitas ASN selalu terjadi dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Hal tersebut bisa disebabkan sejumlah faktor, antara lain mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi.

Lalu, ada kepentingan politik partisan ASN yang punya irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon.

Baca Juga: Bawaslu Kabulkan Gugatan Partai Prima, KPU Diminta Lakukan Verifikasi Ulang

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU