> >

Soal Larangan Bukber bagi Pejabat dan ASN, Menpan RB: Berlaku Sejak Hari Ini

Peristiwa | 23 Maret 2023, 19:40 WIB
Menteri Pemberdayaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas. (Sumber: menpan.go.id)

Diketahui, arahan presiden Jokowi tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretariat Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Menurut surat tersebut, alasan Jokowi melarang bukber bagi pejabat dan ASN adalah karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga pemerintah lainnya.

Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.

Baca Juga: Seskab Pramono Anung Benarkan Surat Arahan Presiden Jokowi soal Tiadakan Bukber Pejabat dan ASN

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU