> >

Viral Banyak Bule Langgar Ketertiban, Ditjen Imigrasi Siapkan 6 Jenis Sanksi: Cekal sampai Deportasi

Berita utama | 25 Maret 2023, 08:24 WIB
Ilustrasi deportasi. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham memberikan tindakan administrasi kepada WNA yang langgar ketertiban salah satunya dengan deportasi. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah warga negara asing (WNA) beberapa kali terekam melanggar ketertiban di sejumlah daerah di Indonesia.

Yang bikin heboh, banyak bule tersebut membuat keresahan masyarakat di Bali dalam waktu terakhir ini dan membuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tak tinggal diam lantaran akan adanya sejumlah sanksi administratif bagi mereka.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan WNA yang mengganggu ketertiban umum terancam sanksi administratif mulai dari sanksi cekal hingga deportasi.

"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga: Langgar Aturan Nyepi di Bali, Dua Turis Polandia Dideportasi

Achmad mengatakan hal itu tercantum dalam Pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” lanjutnya, seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000,- per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, sebut Achmad, maka Ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Achmad menambahkan ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.

Penulis : Redaksi Kompas TV Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU