> >

Pernyataan Rafael Alun Usai Diperiksa KPK: Janji Tak Bakal Kabur hingga Keberatan Dituding Cuci Uang

Hukum | 26 Maret 2023, 06:27 WIB
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo usai memenuhi panggilan Komisi Pemerantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengungkapkan sejumlah pernyataan usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael menekankan, dirinya akan kooperatif menjalani proses hukum dan tak akan kabur ke luar negeri.

"Tidak benar kabar soal itu (kabur ke luar negeri). Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan untuk mengklarifikasi harta saya," kata Rafael, Sabtu (25/3/2023) dilansir dari Antara.

Ia juga menyatakan keberatan soal tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya, seraya menegaskan dirinya selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.

Dia menyebut, keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak berdasar.

Baca Juga: Rafael Diperiksa 12 Jam, KPK Dalami Peristiwa Pidana Korupsi dan Pihak yang Dijadikan Tersangka

"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" kata Rafael.

Ayah dari Mario Dandy yang merupakan salah satu tersangka penganiayaan David Ozora itu juga mengaku heran dengan penyelidikan terhadap harta kekayaannya.

Pasalnya, Rafael mengaku selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011 dan sudah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal muasal hartanya, baik oleh KPK pada 2016 dan 2021 maupun Kejaksaan Agung pada 2012.

Dia juga mengatakan tidak ada penambahan kekayaan dirinya sejak 2011. Selain itu, ia menerangkan, penambahan nilai kekayaannya adalah karena peningkatan nilai jual objek pajak.

"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan," kata Rafael.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU