> >

Soal Larangan Buka Puasa Bersama, JK: Kita kan Bukan ASN, jadi Bebas-Bebas Saja

Berita utama | 26 Maret 2023, 11:10 WIB
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).  JK ikut angkat bicara terkait larangan ASN dan pejabat negara menggelar buka puasa bersama atau bukber.(Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Presiden atau Wapres ke-10 dan 12 Republik Indonesia (RI), Muhammad Jusuf Kalla (JK) tidak mempersoalkan larangan pemerintah untuk aparatur sipil negara (ASN) berbuka puasa bersama atau bukber.

Menurut JK, presiden berhak mengatur ASN, dan aturan itu hanya berlaku untuk ASN, sehingga masyarakat yang non-ASN bebas menggelar buka puasa bersama.

Hal ini disampaikan JK usai menghadiri acara buka puasa bersama di DPP Partai NasSem pada Sabtu (25/3/2023).

“Ya tentu hak presiden untuk ngatur ASN, tapi kita kan bukan ASN. Jadi bebas-bebas saja,” tutur JK, Sabtu (25/3/2023), dikutip dari laporan tim jurnalis Kompas TV.

Terlebih, lanjut JK, saat ini Covid-19 tidak lagi menjadi kendala yang besar.

Baca Juga: Respons Jusuf Kalla Soal Larangan Bukber Pejabat dan ASN

“Apalagi Covid kan sudah tidak lagi jadi kendala yang besar,” imbuhnya.

Sebelumnya, KOMPAS.TV memberitakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023 dan ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas, PNS berkewajiban melaksanakan arahan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 “Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat," kata Azwar Anas dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman resmi MenPANRB.

"Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujar Anas.

Baca Juga: Soal Larangan Pejabat Buka Puasa Bersama, Ketum PBNU Beri Tanggapan

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu:

(1) Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian;

(2) Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan; dan

(3) Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU