> >

Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran Kampanye di Deklarasi Koalisi Parpol Pro Anies

Rumah pemilu | 27 Maret 2023, 10:05 WIB
Anies Baswedan saat tiba di Kota Surabaya, Jumat (17/3/2023). (Sumber: Twitter: @aniesbaswedan)

JAKARTA, KOMPAS TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan tak ada pelanggaran pemilu dalam deklarasi partai politik (parpol) Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

Diketahui, Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu terdiri dari Partai Nasdem, Demokrat dan PKS. Ketiga parpol tersebut sepakat mendukung Anies Baswedan di Pilpres 2024.  

Baca Juga: Nasdem, PKS, dan Demokrat Resmi Usung Anies, Ini Isi 6 Poin Piagam Koalisi Perubahan

"Setelah kita cari informasi ke (Panitia Pengawas Pemilu/Panwaslu) Kecamatan Kebayoran Baru di Jakarta Selatan, ternyata kawan-kawan (Panwaslu) menyatakan tidak ada dugaan pelanggaran kampanye waktu itu," kata anggota Bawaslu RI Totok Hariyono seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/3/2023).

Sebelumnya, pada Sabtu (25/3/2023), Totok sempat menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan kajian awal untuk mengetahui apakah terdapat unsur pelanggaran kampanye dari deklarasi tersebut.

Menurut dia, hal itu bukan bentuk diskriminasi terhadap poros politik tertentu.

Bawaslu menegaskan bahwa setiap kegiatan parpol jelang berlangsungnya pesta demokrasi akan selalu diawasi oleh pihaknya.

"Ada (petugas) Bawaslunya di sana kemarin," ujarnya.

Lalu, untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran, Bawaslu diwajibkan melakukan kajian awal.

Bawaslu tidak boleh menyatakan suatu kegiatan melanggar atau tidak beleid tertentu tanpa kajian awal tersebut.

Sebelumnya, Partai Nasdem, PKS, dan Demokrat resmi mengusung bakal capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 mendatang. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Piagam Koalisi Perubahan.

Piagam Koalisi Perubahan itu ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

"Dengan piagam itu secara formal tiga partai secara bulat mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden," kata utusan Anies di Tim Kecil, Sudirman Said, Jumat (24/3/2023). 

Adapun isi dalam Piagam Koalisi Perubahan itu terdapat 6 poin. Berikut isinya:

 

Pertama, membentuk koalisi dengan nama Koalisi Perubahan untuk Persatuan. Kedua, mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024-2029. 

Ketiga, memberi mandat kepada calon presiden untuk memilih calon pasangannya. 

Keempat, memberi keleluasaan kepada calon presiden untuk berkomunikasi dengan partai politik lainnya dalam rangka memperluas basis dukungan.

Baca Juga: Melihat Senyum AHY dan Kemesraan Bersama Anies di Bukber NasDem, Sinyal Duet Pilpres 2024?

Kelima, membentuk sekretariat yang merupakan kelanjutan dari Tim Persiapan (Tim Kecil), dan keenam pada waktunya mengumumkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU