> >

Ketua Bawaslu RI Tegaskan Politik Praktis di Tempat Ibadah Tidak Diperkenankan

Politik | 27 Maret 2023, 13:35 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menyampaikan keterangan di Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Vitorio Mantalean/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja menegaskan, kegiatan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan.

Hal itu ditegaskannya untuk merespons video viral di media sosial, di mana seseorang membagikan amplop berlogo PDI Perjuangan dan berisi uang.

“Bawaslu tetap menyatakan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan,” tegas Rahmat Bagja kepada Jurnalis Kompas TV Elgeen Frydianto, Senin (27/3/2023).

Rahmat lebih lanjut memastikan jika institusinya akan segera melakukan penelusuran terhadap dugaan politik praktis di tempat ibadah.

Baca Juga: Bertemu Presiden Jokowi, Ketua PPATK Mengaku Dapat Arahan

“Tentu akan ada penelusuran dugaan terhadap kejadian tersebut,” ujar Rahmat Bagja.

Selain itu, lanjut Rahmat, Bawaslu juga akan melakukan kajian apakah pembagian amplop bergambar logo PDIP yang berisi uang tersebut termasuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak.

“Kami akan kaji peristiwanya di atas jika dugaan pelanggaran,” ucap Rahmat Bagja.

Sebelumnya, Politisi PDI Perjuangan Said Abdullah membantah telah melakukan money politik di tempat ibadah.

Ia pun mengatakan, viral kegiatan dirinya saat membagikan 175 ribu paket sembako kepada warga Madura bagian dari politik jelang pemilu.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU