> >

KPK Diminta Tahan Rafael Alun, MAKI: Jadi Bisa Bongkar Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Hukum | 1 April 2023, 11:00 WIB
Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. (Sumber: Tangkap Layar Video Permintaan Maaf Rafael Alun Trisambodo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menahan Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan usai ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi. 

Permintaan itu diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut, KPK punya alasan menahan Rafael Alun.

Boyamin mengatakan alasannya, KPK harus segera menahan Rafael supaya tidak melarikan diri.

Selain itu, ia juga menyebut agar nantinya Rafael Alun disebut punya jaringan luas dan ditakutkan bisa memengaruhi saksi, serta menghilangkan barang bukti.

Penanganan kasus Rafael, kata dia, bisa menjadi pintu masuk dalam membuka kotak pandora dugaan korupsi yang melibatkan oknum pajak ataupun Kementerian Keuangan.

”Jadi, bisa dari Rafael ini membongkar (transaksi mencurigakan di Kemenkeu) yang Rp 349 triliun,” ujarnya, Jumat (31/3/2023) dilansir Kompas.id.

Baca Juga: Rafael Alun Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Ia lantas menyebut, Rafael bisa berpean membongkar transaksi mencurigakan tersebut sehingga bisa diketahui jaringannya dan wajib pajak yang mendapatkan keringanan serta transaksinya.

Karena itu, Boyamin berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada Rafael.

Ia juga yakin, KPK membuka dugaan kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun tersebut.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.id


TERBARU