> >

Tak Terima Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut Pandjaitan, Haris Azhar Ajukan Eksepsi

Hukum | 3 April 2023, 14:38 WIB
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mengikuti sidang perdana kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa di kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaiatan.

Saat ditanya hakim apakah sudah mengerti dan memahami isi dakwaan jaksa penuntut umum kepadanya, Haris mengatakan bahwa ia tidak mengerti dan tidak menerima dakwaan tersebut terhadap dirinya.

"Saya sudah mengikuti bacaannya, kalau mengerti, secara substansi saya sudah mengerti, tapi tidak menerima secara dakwaan," kata Haris Azhar kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023) dipantau dari Breaking News Kompas TV.

"Saya tidak mengerti, maka saya tidak menerima dakwaan JPU," jawab Haris kepada hakim yang meminta mengulangi perkataannya.

Usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan dalam sidang perdana ini, pihak Haris Azhar mengajukan eksepsi atau tanggapan terhadap dakwaan tersebut.

"Kami akan melakukan eksepsi," kata tim penasihat hukum Haris Azhar.

Baca Juga: Haris Azhar: Dengan Senang Hati Ladeni Laporan Luhut Binsar Pandjaitan

Sebelumnya, JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho mendakwa Haris Azhar melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Pasalnya, JPU menyebut Haris berniat melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah dialog bersama Fatia Maulidianty di sebuah video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada! Hantam" di kanal Youtube Haris Azhar.

JPU menilai tim produksi konten Youtube Haris Azhar mempunyai niat untuk mengangkat isu yang membahas tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia yang berjudul "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU