> >

Endar Priantoro Anggap Pemberhentian Dirinya di KPK Tidak Wajar: Saya Ingin Uji Isi Rapim

Hukum | 4 April 2023, 14:40 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Brigjen Endar Priantoro menegaskan akan menguji isi rapat pimpinan KPK soal pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lantaran, Endar menilai ada yang tidak wajar dalam putusan rapim KPK soal pemberhentian dirinya dari jabatan tersebut.

Demikian Brigjen Endar Priantoro dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Intan Azhar, Selasa (4/4/2023).

“Saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapim yang menyatakan saya diberhentikan dengan hormat,” ucap Endar.

“Justru inilah, saya melihat bahwa ini hal yang tidak wajar buat saya, tidak wajarnya pertimbangan di SK pemberhentian dengan hormat.”

Apalagi, sambung Endar, perpanjangan surat tugas dari Polri kepada KPK sudah dilayangkan sebelum SK itu dikeluarkan.

Baca Juga: Ketika Gibran Temui Ganjar Minta Maaf dan Minta Move On Piala Dunia U20 Batal Digelar di Indonesia

“Perpanjangan tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada, ya itulah nanti kita akan uji
untuk surat tugas saya pada tahun ini berakhir 31 Maret 2023, perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri surat tugasnya terhitung pada tanggal 29 Maret sampai dengan 31 Maret 2024,” jelas Endar.

Selain itu, Endar menuturkan surat perintah penugasan dibuat oleh Kapolri setahun sekali untuk masa 1 tahun.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU