> >

Polda Metro Kantongi Bukti CCTV Kasus Kecelakaan Anak Petinggi Polri Tabrak Pelajar hingga Tewas

Hukum | 5 April 2023, 05:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/3/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah mengantongi alat bukti berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV terkait kasus kecelakaan yang melibatkan pengemudi mobil Mercedes-Benz dengan pengendara motor.

Adapun alat bukti rekaman CCTV tersebut diperoleh dari tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan yang menewaskan penumpang motor di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kasus Anak Pejabat Polri Tabrak Pelajar hingga Tewas Disebut Janggal, Polisi Enggan Perlihatkan CCTV

"Penyidik sudah memegang rekaman tersebut pada konteks peristiwa waktu kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Trunoyudo menjelaskan, Polda Metro Jaya akan konsisten dan berkomitmen dalam proses pemeriksaan saksi-saksi termasuk melakukan pembuktian secara ilmiah.

"Dengan adanya bukti CCTV ini, tentu akan dilakukan secara digital forensik sebagai alat bukti," ucapnya.

Dalam kasus tabrakan ini, Polda Metro Jaya memutuskan menaikkan statusnya menjadi penyidikan. Keputusan itu diambil usai penyidik melakukan gelar perkara kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu korban jiwa.

"Hari ini ada hasilnya, sejak siang tadi sekira jam 2 siang sampai 6 sore. Baru dihasilkan adanya peningkatan status pada proses penyelidikan ini menjadi proses penyidikan," ucap Trunoyudo.

Baca Juga: Ira Riswana Tolak Keluarga Korban yang Minta Ganti Rugi Dibangunkan Musala: Ini Bukan Pembunuhan

Trunoyudo memjelaskan gelar perkara tersebut dilaksanakan atas permintaan penyidik. Pihaknya pun masih menunggu hasil dari para penyidik yang sedang bekerja dalam kasus ini.

"Yang diundang dan dihadiri oleh fungsi lain selain penyidik, ada Itwasda (Inspektorat pengawas daerah), Bid Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan), Bidkum (Bidang hukum), dan ada fungsi pengawasan penyidik dari Ditreskrimum, " katanya.

"Karena serangkaian penyidikan ini harus butuh waktu dengan jelas dengan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP di mana semua alat bukti akan kita lakukan analisis."

Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar SMA berinisial MS (19) meninggal dunia setelah ditabrak pengendara mobil Mercedes-Benz yang diduga dikendarai anak petinggi Polri berinisial MM (18).

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/3/2023) dini hari pukul 02.20 WIB.

Baca Juga: Ira Riswana Sebut Keluarga Korban Tabrakan Anaknya Minta Ganti Rugi Seharga Mercy: Saya Tersinggung

"Sejauh ini kesimpulannya bahwa motor ini menerobos lampu merah, jadi penyebab kecelakaan," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando.

Bayu menerangkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait kasus tersebut.

Menurut keterangan saksi, semula pengemudi mobil berinisial MM (18) melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sesampai di perempatan Kementerian Pertanian, mobil itu menabrak kendaraan bermotor roda dua yang dikendarai oleh SB (19). SB membonceng MS (19).

"Motor yang belum ada nomor polisi itu menerobos lampu pengatur jalan sehingga terjatuh ke samping kanan," katanya.

Baca Juga: Anak Petinggi Polri Tabrak Pelajar Penumpang Motor hingga Tewas, Polisi: Yang Salah Pengemudi Motor

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU