> >

Dody Prawiranegara: Saya Tidak Berniat Menikmati Penjualan, Murni karena Perintah Teddy Minahasa

Hukum | 5 April 2023, 13:20 WIB
Kolase AKBP Dody Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu oleh penyidik Polda Metro Jaya. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku proses hukum yang dijalaninya adalah buntut dari rasa takut melawan perintah Irjen Teddy Minahasa.

Hal tersebut disampaikan AKBP Dody Prawiranegara dalam nota pembelaannya sebagaimana laporan Jurnalis KOMPAS TV Valencia Trixie, Rabu (5/4/2023).

“Ini terjadi karena tidak ada kemampuan saya atas rasa takut yang saya alami dari Irjen Teddy Minahasa,” ucap Dody Prawiranegara.

Dengan menangis, Dody mengaku tidak pernah terbesit apalagi terpikirkan jika loyalitasnya yang dibangunnya selama mengabdi di institusi Polri rusak akibat menjalani perintah salah dari Irjen Teddy Minahasa.

“Tidak ada kata yang bisa diucapkan selain rasa penyesalan yang sangat dalam,” kata Dody.

Baca Juga: Jokowi Minta KPK dan Polri Tidak Buat Gaduh soal Mutasi Brigjen Endar Priantoro

Sebab sebelum kasus ini mengemuka, Dody mengaku sudah menolak dan pada akhirnya terpaksa menjalankan perintah Irjen Teddy Minahasa.

Lantaran Dody mengaku kerap didoktrin untuk selalu mengikuti arahan dari pimpinannya.

“Saya dengan rasa terpaksa melaksanakan perintah Kapolda tersebut, saya selalu didoktrin untuk mengikuti arahan pimpinan saya. Tidak pernah terbayangkan sekalipun saya berperilaku kejahatan, saya melaksanakan perintah atasan yang salah,” ujar Dody.

“Saya tidak pernah punya niat memiliki barang tersebut, menikmati hasil penjualan, murni saya lakukan karena perintah Kapolda yang mana saya tau itu salah. Saya merasa tertekan yang mulia.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU