> >

AG Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Hukum | 5 April 2023, 17:18 WIB
AG (15) saat di Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Terdakwa anak AG (15) dituntut empat tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).(Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa anak AG (15) dituntut pidana empat tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Jaksa menilai AG terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20). 

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun meyakini AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Untuk diketahui, sidang tuntutan terhadap AG ini digelar secara tertutup dikarenakan terdakwa yang masih berada di bawah umur.

Adapun agenda persidangan berikutnya berupa pembacaan pleidoi dari tim pengacara AG.

Baca Juga: Di Sidang AG Shane Lukas Ngaku Tak Berani Halangi Tindakan Mario, Alasannya Pernah Perbaiki Motor

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario dan Shane sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario merupakan pihak yang melakukan penganiayaan terhadap David, sementara Shane pihak yang melakukan perekaman aksi penganiayaan tersebut.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU