> >

KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri, Ali Fikri: Waktunya 6 Bulan ke Depan dan Bisa Diperpanjang

Hukum | 10 April 2023, 14:23 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar mencegah Dito Mahendra ke luar negeri.

Demikian Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam wawancaranya kepada Jurnalis KOMPAS TV Maria Gratia, Senin (10/4/2023).

“Benar, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Ali Fikri. 

Menurut Alil Fikri, pencegahan dilakukan KPK karena Dito Mahendra tidak kooperatif sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

“Karena sikap saksi yang mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan patut Tim Penyidik KPK,” ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Punya Agenda Khusus dengan SBY Setelah Keluar dari Tahanan

Ali Fikri mengatakan, pencegahan Dito Mahendra ke luar negeri dilakukan untuk 6 bulan pertama atau hingga Oktober 2023.

Selain itu, Ali Fikri menambahkan, pencegahan terhadap Dito Mahendra untuk ke luar negeri dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

“Ini adalah cegah 6 bulan pertama sampai Oktober 2023 nanti dan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan,” jelas Ali Fikri. 

Dalam keterangannya, Ali Fikri menuturkan, tindakan pencegahan terhadap Dito Mahendra dilakukan KPK untuk mempercepat proses penyelesaian perkara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU