> >

Soal Vonis 3,5 Tahun AG, Kejari Jaksel Belum Putuskan Banding: Pikir-Pikir Dulu

Hukum | 10 April 2023, 21:14 WIB
Anak AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjalani putusan sela, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)

Hakim menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana. Tindakan AG dinilai melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum AG 4 tahun penjara.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU