Soal Vonis 3,5 Tahun AG, Kejari Jaksel Belum Putuskan Banding: Pikir-Pikir Dulu
Hukum | 10 April 2023, 21:14 WIBHakim menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana. Tindakan AG dinilai melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum AG 4 tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com