> >

Brigjen Endar Laporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro Jaya, Tuduh Salahgunakan Wewenang

Hukum | 12 April 2023, 10:12 WIB
Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan dengan hormat, Brigjen Endar Priantoro mendatangi gedung Dewan Pengawas (Dewas) untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik, Selasa (4/4/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro, melaporkan Sekretaris Jenderal atau Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, ke Polda Metro Jaya.

Endar Priantoro melaporkan Cahya Harefa ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyalahgunakan wewenang atau jabatan.

Baca Juga: Beredar Rekaman Suara Diduga Penyelidik KPK Walkout Bela Endar saat Rapat dengan Firli Bahuri

Adapun laporan Endar Priantoro itu diajukan melalui pengacaranya, Rakhmat Mulyana. Laporan teregister dengan Nomor: STTLP/B/1959/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Betul (melaporkan). Ini kasus penyalahgunaan wewenang,” kata Endar saat dikonfirmasi pada Rabu (12/4/2023).

Endar menjelaskan, dalam surat tanda penerimaan laporan itu, Cahya Harefa diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 421 KUHP.

Adapun locus atau tempat kejadian dugaan pidana itu yakni di Jalan HM. Soeharto Nomor 4, Kuningan, Guntur, Jakarta Selatan, atau Gedung Merah Putih KPK.

Selain Sekjen KPK, Endar Prantoro juga melaporkan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas, dengan dugaan tindak pidana yang sama.

Baca Juga: Pengakuan Saut Situmorang Laporkan Firli Bahuri karena Pelanggaran Etik Malah Dimarahi Dewas KPK

“Dengan Terlapor atas nama Cahya Hardianto Harefa, atas nama Zuraida Retno Pamungkas,” sebagamana dikutip dari surat laporan tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.

Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri pada 30 Maret.

KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK. 

Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik kembali anggotanya yang bertugas di KPK yakni Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Baca Juga: Saut Situmorang Kritik Dewas KPK Belum Bertindak Sudah Nyerah Periksa Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Firli mengungkapkan alasannya meminta keduanya ditarik ke Polri karena mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

 

Pencopotan Endar kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.

Namun, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Karena itu, kemudian sejumlah penyidik disebut meninggalkan ruang audiensi yang saat itu belum rampung  atau walk out.

Pimpinan KPK disebut sempat mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka yang walk out itu. Namun, hal tersebut kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex.

Baca Juga: Bambang Widjojanto: Firli Bahuri dan Alexander Marwata Bisa Jadi Tersangka soal Bocornya Dokumen KPK

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU