> >

Diungkit Ferdy Sambo, Ini Alasan Hakim Banding Tolak Ulas Vonis Ringan Richard Eliezer

Hukum | 12 April 2023, 19:51 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjelaskan soal tidak mengulas salah satu poin dalam memori banding terdakwa Ferdy Sambo, yakni terkait vonis ringan 1,5 tahun bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, lantas membacakan memori banding Ferdy Sambo soal Richard Eliezer yang ringan.

Saat membacakan, Hakim Singgih memaparkan soal tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) adalah 12 tahun yang lebih tinggi dan diungkit pihak Sambo.

Menurut pihak Ferdy Sambo vonis Richard Eliezer yang ringan keliru, sedangkan pihaknya justru ultra petita atau melebihi tuntutan dari JPU. 

Adapun awalnya JPU menuntut 20 tahun penjara kepada Ferdy Sambo, namun PN Jaksel memutuskan vonis Ferdy Sambo adalah hukuman mati. 

“Di mana saksi Richard divonis jauh lebih rendah 1 tahun 6 bulan, padahal diancam pasal penyertaan sebagai eksekutor penembakan," kata hakim Singgih dalam Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Hakim Banding Tegaskan Motif Bunuh Yosua Tak Wajib Dibuktikan

Alasan Tidak Mengulas Richard Eliezer

Adapun alasan tidak berwenang mengulas, karena menurut hakim Singgih pihaknya tidak berwenang mengulas putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.

Selain itu, alasannya lantaran pihak Eliezer maupun JPU tidak mengajukan banding atas vonis hukuman dari PN Jaksel. 

Hal ini membuat hakim PT DKI tidak mengetahui pertimbangan dari hakim dan putusan dari Richard Eliezer tersebut.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU