> >

Memori Banding Ricky Rizal Ditolak, Hakim Kuatkan Hukuman 13 Tahun Penjara

Hukum | 12 April 2023, 20:24 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal menjalani persidangan. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Dalam kasus tersebut, Ricky Rizal diyakini telah menghendaki kematian Brigadir J, meski sempat menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak secara langsung mantan rekan kerjanya itu.

Ricky Rizal pun lantas mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan tersebut pada hari Kamis (16/2) bersamaan dengan terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Putusan Banding Putri Candrawathi: Hakim Kuatkan Hukuman 20 Tahun Penjara

Selain mereka, hakim juga menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada terdakwa Kuat Ma'ruf.

Di sisi lain, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dihukum penjara selama 1,5 tahun atau 18 bulan.

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terencana.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU