> >

Banding Ferdy Sambo Cs Ditolak, Pengacara Keluarga Brigadir J: Ini Sesuai Harapan Kami

Hukum | 12 April 2023, 22:03 WIB
Suasana sidang pembacaan putusan banding terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sesuai harapan keluarga korban, memori banding empat terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ditolak, Rabu (12/4/2023).

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, menyebut putusan banding majelis hakim PT DKI Jakarta itu sesuai harapan kliennya.

"Harapan keluarga adalah, putusan yang sudah diputus di dalam PN Jaksel itu bisa dikuatkan," kata Martin di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (12/4/2023).

"Ini (putusan banding -red) sesuai harapan keluarga," imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta menolak memori banding empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada Rabu (12/4/2023).

Majelis hakim di PT DKI Jakarta menilai putusan majelis hakim di pengadilan sebelumnya, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah tepat.

Baca Juga: Empat Putusan Hakim atas Permohonan Banding Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Majelis hakim PT DKI Jakarta juga menilai ketetapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah memenuhi unsur-unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga vonis tersebut tetap harus dipertahankan dan dikuatkan.

Majelis hakim pun mengabulkan memori banding dari pembanding jaksa penuntut umum dan menyampingkan memori banding dari pihak terdakwa. Oleh karenanya, mereka memutuskan untuk menguatkan vonis dari pengadilan sebelumya terhadap para terdakwa.

Menurut majelis hakim, kasus pembunuhan Brigadir J ini telah membuka aib atau kerusakan di tubuh lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Putusan Banding Putri Candrawathi: Hakim Kuatkan Hukuman 20 Tahun Penjara

Selain itu, menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa telah membuat masyarakat jadi mengetahui adannya kesewenang-wenangan pejabat yang merusak nama lembaga penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.

Majelis hakim yang memutuskan banding Ferdy Sambo dkk itu terdiri dari Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Mereka pun menegaskan, putusan banding yang disampaikan di dalam pengadilan ini bukan karena desakan publik.

"Menimbang bahwa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama tersebut disetujui oleh Pengadilan Tinggi bukan karena desakan publik, akan tetapi karena majelis hakim telah dapat menyerap pendapat publik, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, pendapat sahabat pengadilan," kata Hakim Ewit Soetriadi saat membacakan putusan banding Putri Candrawathi, Rabu (12/4).

Baca Juga: Memori Banding Ricky Rizal Ditolak, Hakim Kuatkan Hukuman 13 Tahun Penjara

Atas putusan banding ini, hukuman para terdakwa dikuatkan atau tidak berubah dari ketetapan PN Jakarta Selatan pada Februari 2023 lalu.

Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi tetap dihukum penjara selama 20 tahun. 

Kemudian, hukuman Ricky Rizal tetap pidana penjara 13 tahun, sedangkan terdakwa Kuat Ma'ruf juga tetap dihukum 15 tahun. 

Para terdakwa itu dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Baca Juga: Memori Banding Kuat Ma'ruf Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hukuman Tetap 15 Tahun Penjara

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU