> >

Puluhan Anggota dan Pimpinan DPR Tak Patuh LHKPN, Begini Respons MKD

Politik | 13 April 2023, 18:43 WIB
Pemandangan Kompleks Gedung DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

JAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak 55 anggota DPR dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena tidak patuh menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menanggapi hal itu, Ketua MKD Adang Daradjatun memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga: ICW Laporkan 55 Anggota Dewan Tidak Patuh LHKPN ke MKD, Empat di Antaranya Pimpinan DPR

"Kita dari MKD sudah melakukan suatu proses. Dalam arti, dari hasil laporan ICW sudah kita terima dan laporannya sudah dicek, resmi, semuanya lengkap. Tinggal nanti MKD melakukan suatu proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut," kata Adang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Dia menjelaskan, nantinya ketika pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut, sanksi yang diberikan kepada anggota legislatif bisa berupa teguran hingga pemindahan dari kursi alat kelengkapan dewan (AKD).

"Apapun juga kan tidak mungkin ya kalau ada rekomendasi masyarakat kepada MKD lalu kita tidak menindaklanjuti, nggak mungkin. Kita harus memutuskan apakah dia, kan dalam kategori MKD juga disebutkan, yaitu hukuman teguran lisan, tertulis, dan pemindahan anggota dari AKD."

"Jadi saya pikir payung hukumnya sudah clear semua tinggal bagaimana nanti MKD menyikapi laporan tersebut," katanya.

Terkait kepatutan LHKPN anggota DPR, kata Adang, bisa dilaporkan oleh masyarakat atau berdasarkan rekomendasi dari lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terjadi kasus. MKD, kata dia, dalam posisi menegakkan etika para anggota DPR.

"Memang kan MKD mempunyai tupoksi dalam penegakan etika, sedangkan hal-hal yang seperti ini kan terus terang saja ada dua jalur ya setiap dalam laporan masyarakat." 

"Satu, yang memang melalui yang berhubungan dengan masyarakat bisa lapor sendiri atau hal-hal yang berhubungan dengan hasil dari pemeriksaan dan sebagainya dari KPK. KPK lalu merekomendasikan kepada pimpinan lembaga bagaimana apabila terjadi kasus seperti ini," katanya.

Sebelumnya, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menjelaskan, ada empat jenis pelanggaran kepatuhan LHKPN yang dilaporkan pihaknya ke MKD. 

Pelanggaran itu meliputi melapor harta kekayaan tidak tepat waktu atau melebihi batas waktu pelaporan 31 Maret, LHKPN tidak berkala, LHKPN tidak tepat waktu dan tidak berkala, dan tidak melaporkan LHKPN sama sekali.

Menurut Kurnia, dari 55 anggota DPR tersebut, empat di antaranya merupakan pimpinan DPR. Bahkan ada delapan anggota DPR yang sama sekali belum pernah melaporkan LHKPN sejak dilantik pada 2019 lalu. 

"Pimpinan DPR empat orang yang tidak patuh melaporkan LHKPN, kemudian ada pimpinan komisi yang jumlahnya puluhan orang," ujar Kurnia di Gedung DPR, Rabu (12/4/2023).

Adapun empat pimpinan DPR yang dilaporkan ke MKD, yakni Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) dari Fraksi Partai Golkar Lodewijk F Paulus.

Baca Juga: ICW: 55 Anggota DPR Belum Patuh LHKPN

Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Wakil Ketua DPR Bidang Industri dan Pembangunan dari Fraksi Partai NasDem Rachmad Gobel. Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat dari Fraksi PKB Muhaimin Iskandar.
 

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU