> >

Pukat UGM Sebut Politik Transaksional Penyebab Kepala Daerah Korupsi dan Ditangkap KPK

Hukum | 16 April 2023, 14:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan para tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)

Baca Juga: Kronologi Kasus Korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Berawal dari Agustus 2022

Yana ditangkap bersama delapan orang lainnya yang terdiri dari pihak pemerintah serta swasta. Enam dari sembilan orang tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka.

Enam orang itu terdiri dari Wali Kota Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.

Kemudian Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Sebelumnya, pada akhir Maret 2023, KPK menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem. 

Keduanya disangka memotong anggaran daerah dan meminta uang serta barang mewah kepada beberapa kepala satuan kerja di Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Diduga, uang hasil korupsi senilai Rp8,7 miliar itu akan digunakan untuk membiayai keduanya mengikuti pemilu dan pilkada mendatang. Selain itu, untuk membiayai kebutuhan hidup.

Kemudian Kamis malam, 6 April 2023, KPK menangkap Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil atas dugaan melakukan tiga klaster korupsi berbeda. 

Korupsi itu antara lain permintaan setoran dari pemotongan uang persediaan dan ganti uang persediaan berkisar 5-10 persen dan penerimaan imbalan atau fee jasa travel umrah Rp1,4 miliar dari perusahaan swasta bernama PT Tanur Muthmainnah. 

Adil juga disangka menyuap Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar audit keuangan Meranti mendapatkan predikat baik wajar tanpa pengecualian (WTP).

Sama dengan Ben dan Ary, Adil juga diduga melakukan korupsi untuk dana operasional safari politik pencalonannya di Pilkada Riau tahun 2024.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU