> >

KPK Duga Ricky Ham Pagawak Beli Tanah di Sejumlah Desa, Gunakan Nama Orang Lain

Hukum | 18 April 2023, 18:52 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) dalam konferensi pers, Senin (20/2/2023), menyebut Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) menerima uang hasil dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang sekitar Rp200 miliar. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ricky Ham Pagawak, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, membeli tanah di sejumlah desa menggunakan nama orang lain.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menjelaskan hal itu melalui keterangan tertulis, Selasa (18/4/2023).

Menurutnya, KPK telah memeriksa lima kepala desa untuk mendalami keberadaan aset yang diduga merupakan milik Ricky.

Kelima kepala desa yang telah diperiksa tersebut adalah, Perek Logo, Delfian Jikwa, Pegion Pagawak, Artas Karoba, dan Duggibaga Togodli.

 “Di antaranya berupa tanah di beberapa desa yang berada di Kabupaten Mamberamo Tengah dengan menggunakan identitas pihak lain,” ujar Ali, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Terjerat Kasus Suap, Ricky Ham Pagawak Segera Jalani Pemeriksaan di KPK

Ricky merupakan tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali menambahkan, ada dugaan Ricky memerintah orang lain untuk melakukan transaksi demi melancarkan aksi pencucian uang itu.

Selain memeriksa kelima kepala desa, KPK juga telah memanggil dua saksi lain dengan materi pemeriksaan yang berbeda.

Keduanya adalah Direktur PT Skyline Kurnia, Petrillio Gan dan Yusmin Penggu dari pihak swasta.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU