> >

Kemenkumham Berikan Remisi Hari Raya Idulfitri untuk 145 Ribu Narapidana

Hukum | 19 April 2023, 06:40 WIB
Ilustrasi - Sebanyak 145 ribu narapidana mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. (Sumber: Kompas.TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) akan memberikan remisi Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah kepada 145 ribu narapidana.

Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan telah menandatangani surat permohonan remisi hari raya.

Yasonna menjelaskan, remisi hari raya merupakan hak dari narapidana. Selain itu, ketentuan remisi hari raya juga sudah diatur dalam perundang-undangan.

"Remisi tentang hari raya sudah saya tandatangani," kata Yasonna kepada Kompas TV, Selasa (18/4/2023).

"Kemarin saya selesaikan. Kalaupun ada tersisa, paling hari ini saya selesaikan. 145 ribu yang memperoleh remisi hari raya, jumlah yang besar," ungkapnya.

"Pada hari kemenangan ini kita memberikan remisi dan itu juga merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan, hak mereka," tutur Yasonna.

Baca Juga: Kemenkumham Sumsel Usulkan 9.586 Narapidana dan Anak Didik Terima Remisi Idul Fitri 1444 H

Meski begitu, tidak semua narapidana bakal mendapatkan remisi hari raya. Yasonna menuturkan, narapidana yang tercatat di register F tidak diberikan remisi.

"Tapi tidak semua, kalau dia udah kena register F, dia enggak berhak," lanjutnya.

"Tapi semua yang mengikuti program pembinaan kita, semua kita berikan," tutur Yasonna.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pengertian tersebut tertuang dalam dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dikutip dari laman Kemenkumham, narapidana merupakan terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan atau penjara di lembaga permasyarakatan (Lapas). 

Sementara anak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu anak berusia di atas 12 tahun tetapi belum berusia 18 tahun dan melakukan tindak pidana. 

Menurut Pasal 34B ayat (4) PP Nomor 99 Tahun 2012, pihak yang memberikan remisi adalah Menteri Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga: 13 Orang Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2023

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU