> >

Pelaku Penembakan Kantor MUI Ternyata Pernah Serang Kantor DPRD Lampung pada 2016

Hukum | 2 Mei 2023, 18:28 WIB
Kondisi terkini Kantor MUI Pusat usai terjadi penembakan oleh seorang lelaki, Selasa (2/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengatakan bahwa pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023), memiliki catatan kriminal.

Pelaku bernama Mustopa NR alias M (60) pernah melakukan tindak pidana perusakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung pada 2016 silam.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan hal tersebut.

"Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan tindak pidana perusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," jelas Zahwani dikutip dari Tribunnews, Selasa.

Baca Juga: Komisi III DPR Terkait Aksi Penembakan di MUI: Ada yang Sengaja Ingin Merusak Stabilitas Politik

Mustopa sempat ditangkap dan menjalani hukuman lima bulan penjara atas perbuatannya tersebut.

Ia dituntut berdasarkan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.

Diberitakan sebelumnya, aksi penembakan terjadi di kantor MUI Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/2023), mengakibatkan pintu kaca pecah dan beberapa orang terluka.

Pelaku berjumlah satu orang yang kini telah meninggal dunia setelah melakukan aksinya.

Baca Juga: Muhammadiyah Kecam Aksi Penembakan di Kantor MUI Pusat: Polisi Harus Ungkap Motifnya

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Tribunnews


TERBARU