Sidang Praperadilan Kasus Helikopter Firli Bahuri Ditunda hingga 15 Mei 2023, Ini Alasannya
Hukum | 8 Mei 2023, 17:14 WIBDalam gugatannya, LP3HI menyebutkan, Firli selaku pimpinan KPK melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk berziarah ke makam orang tuanya pada sekitar Juni 2022, dengan menggunakan alat transportasi berupa helikopter.
Dalam kasus ini, Dewan Pengawas atau Dewas KPK telah memutuskan Firli melanggar kode etik. Namun Firli hanya diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Baca Juga: Abraham Samad: Pelanggaran Etik di KPK Berulang karena Tak Ada Sanksi Tegas dari Dewas
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com