> >

Tok, Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup soal Kasus Narkoba

Hukum | 9 Mei 2023, 13:21 WIB
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (tengah) berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Vonis terhadap jenderal polisi bintang dua itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Adapun vonis terhadap Teddy Minahasa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan hukuman mati. 

Dalam menjatuhkan putusan penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.

Pertama, Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya. Kedua, Teddy Minahasa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Ketiga, Teddy Minahasa dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Keempat, Teddy Minahasa tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, terlebih dengan jabatan Kapolda Sumbar.

Kelima, Teddy Minahasa dinilai telah merusak nama baik institusi Polri. Keenam, Teddy Minahasa mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Sebelumnya, JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU