> >

Polisi Buru 2 Tersangka di Indonesia terkait TPPO 20 WNI di Myanmar

Peristiwa | 9 Mei 2023, 22:38 WIB
Arsip. 20 WNI korban TPPO di Myanmar dalam kondisi sehat dan telah tiba di Bangkok, Thailand, Minggu (7/5/2023). (Sumber: Kadiv Hubinter Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian resmi menetapkan dua tersangka di Indonesia sehubungan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar belakangan ini. Ke-20 WNI itu sempat disekap selama beberapa bulan hingga dibebaskan dan kini berada di Thailand.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penetapan tersangka itu usai penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (9/5) pukul 13.00 WIB. Dua tersangka itu bernama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

Baca Juga: Perdagangan Manusia di Myanmar, Jokowi Ungkap Pemerintah Berhasil Selamatkan Ratusan WNI

"Rencana tindak lanjut melengkapi administrasi penyidikan, mencari dan tangkap pelaku," kata Djuhandhani kepada Kompas.com, Selasa (9/5).

"Pimpinan dan peserta sepakat untuk gelar perkara tersebut terlapor atas nama Saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Keduanya dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Penetapan tersangka ini menindaklanjuti laporan keluarga salah satu korban pada 2 Mei 2023 lalu. Waktu itu, keluarga korban melapor dengan didampingi Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno.

“Yang kami katakan dan kantongi nama yang akan kita laporkan hari ini inisialnya P sama A. Itu tersebar di beberapa daerah dan ada di Jabotabek, ini akan kami laporkan, terus kemudian ditindak,” kata Hariyanto waktu itu.

Ke-20 WNI yang disekap di Mywadaddy, Myanmar ditipu dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di Thailand. Namun, mereka justru diselundupkan ke daerah konflik Myanmar dan dipaksa kerja tanpa dibayar.

Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi bahwa 20 WNI itu berhasil dibebaskan pada Minggu (7/5) lalu. Menurut informasi terkini, para WNI itu telah dibawa ke Thailand sebelum dipulangkan ke Indonesia.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU