> >

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Usulan Revisi UU TNI: Mengembalikan Dwifungsi, Khianati Reformasi

Politik | 10 Mei 2023, 16:56 WIB
Arsip. Presiden Soeharto. Gambar diambil pada 15 Januari 1998. (Sumber: KOMPAS/JB SURATNO)

Usulan perluasan dan penambahan jenis-jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) juga dikecam. Koalisi Masyarakat Sipil menyebut usulan jenis-jenis OMSP yang ditambahkan di luar kompetensi militer seperti penanggulangan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya serta soal mendukung pembangunan nasional.

Terakhir, Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik poin perluasan jabatan-jabatan sipil yang dapat diduduki perwira aktif TNI dalam usulan revisi. Poin ini dinilai sama dengan Dwifungsi ABRI era Orde Baru.

Koalisi Masyarakat Sipil mengkhawatirkan usulan perluasan jabatan tersebut dapat membuka ruang TNI untuk berpolitik. Koalisi menggarisbawahi fenomena TNI pada era Orde Baru yang kerap menduduki jabatan sipil di kementerian, DPR, kepala daerah, dan lainnya.

"Militer tidak di-design untuk menduduki jabatan-jabatan sipil. Penempatan militer di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara bukan hanya salah, akan tetapi akan memperlemah profesionalisme militer itu sendiri," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.

"Profesionalisme dibangun dengan cara meletakkan dia dalam fungsi aslinya sebagai alat pertahanan negara dan bukan menempatkannya dalam fungsi dan jabatan sipil lain yang bukan merupakan kompetensinya."

Usulan rencana revisi UU TNI saat ini masih terus digodok oleh Markas Besar TNI. Pada 28 April lalu, paparan draf revisi UU TNI disebut telah diebrikan kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Draf usulan revisi yang di antaranya memuat perluasan wewenang TNI di ranah sipil pun disorot berbagai pihak. Namun, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono menekankan draf revisi itu masih sebatas usulan yang belum disampaikan ke Kementerian Pertahanan RI.

Baca Juga: Terungkap, Anggota TNI Tabrak Pasutri hingga Tewas Terjadi Usai Antar Anak Atasannya ke Sekolah


 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU