> >

Perumus Naskah Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Beri Efek Jera bagi Pelaku Kejahatan

Hukum | 16 Mei 2023, 07:00 WIB
Yunus Husein di Satu Meja The Forum, Rabu (15/3/2023) membeberkan pola dugaan tindak pidana pencucian uang setiap jelang pemilihan umum (pemilu). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Sebab, aset yang dirampas negara tidak signifikan dengan perbuatan pelaku kejahatan.

Menurutnya, dengan adanya RUU Perampasan Aset ini, negara dapat memaksimalkan perolehan dari hasil tindak pidana. 

"Paling tidak ada semacam profit center, hasil dari kejahatan itu dengan asset recovery sehingga biaya yang terlalu besar untuk penegakan hukum bisa sedikit dikurangi. Bayangkan satu perkara besar biayanya bisa ratusan juta," ujar Yunus. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan RUU Perampasan Aset berikut naskah RUU kepada pimpinan DPR pada 4 Mei 2023. 

Baca Juga: KPK Kembali Sita 7 Aset Lukas Enembe Senilai Rp60,3 Miliar di Tiga Wilayah

Dalam surpres tersebut, Presiden Jokowi memberi tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai wakil pemerintah membahas RUU tersebut di DPR. 

Draf RUU Perampasan Aset yang disampaikan pemerintah kepada DPR terdiri dari 7 bab dan 68 pasal.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU