> >

Gandeng PPATK, Bareskrim Polri Selidiki Aliran Dana Kasus Perdagangan Orang 25 WNI ke Myanmar

Hukum | 18 Mei 2023, 20:30 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (4/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Beberapa korban pekerja migran nonprosedural ini sempat ditampung di sebuah rumah dan apartemen milik pelaku, tempat ditangkapnya kedua pelaku.

Modus operandi kejahatan ini adalah tanpa menggunakan perusahaan penempatan pekerja migran dan tanpa menggunakan visa kerja.

Baca Juga: 2 Tersangka Kasus TPPO 20 WNI ke Myanmar Warga Bekasi, Kini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Untuk mengelabui petugas imigrasi, korban dibekali tanda pengenal dan surat tugas dari CV Prima Karya Gemilang, Indonesia.

Selanjutnya, korban diberangkatkan ke Bangkok, Thailand dengan alasan untuk wawancara dan seleksi kerja, yang apabila diterima, akan diterbitkan visa kerja. 

Selain itu, korban dibekali tiket pulang-pergi Jakarta-Bangkok, selanjutnya diseberangkan ke Myanmar secara ilegal melalui perbatasan Maysot.

Kepada para korbannya, pelaku menawarkan pekerjaan sebagai marketing operator online bergaji antara Rp12 juta sampai Rp15 juta per bulan. Plus, ada komisi bila mencapai target, dengan waktu kerja 12 jam per hari dan enam bulan sekali bisa cuti, bisa kembali ke Indonesia.

Namun kenyataannya, para pekerja disodori kontrak kerja dalam bahasa China yang tidak dimengerti oleh para pekerja, dan mereka dieksploitasi.

Korban dipekerjakan di perusahaan online scams milik warga negara Tiongkok di sebuah tempat yang tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Bos Ajak Staycation Karyawati, Dalami Kemungkinan Ada Korban Lain

Janji kerja 12 jam itu ternyata realitasnya 18 jam. Korban dipekerjakan dari pukul 20.00 sampai dengan 14.00. Untuk gaji tidak pernah diberikan, korban hanya menerima Rp3 juta, bahkan ada yang belum diberikan gaji.

Apabila korban tidak mencapai target, maka akan diberi sanksi berupa potongan gaji termasuk tindakan fisik dan kekerasan fisik berupa dijemur, skotjam, beberapa ada yang menerima kekerasan berupa pukulan, dan dikurung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO) atau Pasal 18 Undang-Undang Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU