> >

Wasekjen Partai Demokrat Menilai Penegakan Hukum dan Politik di Indonesia Sering Campur Aduk

Politik | 18 Mei 2023, 19:33 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon dalam Kompas Petang, Kamis (18/5/2023) menilai penegakan hukum dan politik di Indonesia masih sering dicampuradukkan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Agar tidak muncul kesan bahwa kasus hukumnya ini berkaitan dengan soal politik.

Mengenai dampak kasus ini terhadap Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai NasDem, menurutnya tidak ada yang berubah.

“Kalau kemudian Pak Johnny atau siapa pun terdakwa lain di luar sana yang merasa proses penetapan tersangkanya itu bermasalah secara hukum, KUHAP kita sudah mengatur, banyak putusan pengadilan sudah mengatur bahwa penetapan tersangka itu adalah obyek dari praperadilan.”

“Tapi kalau soal koalisi, tidak ada yang berubah. Dengan penetapan Pak Johnny apakah kemudian kesolidan koalisi untuk mendukung Anies Baswedan itu menjadi rusak, begitu? Tidak,” tegasnya.

Niat dari ketiga partai ini untuk mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden, kata dia, tidak akan direvisi.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Baca Juga: NasDem Singgung Politisasi Hukum Pemerintahan Jokowi, PDIP: Jangan Tuduh Sana-sini

Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana rasuah itu mencapai Rp8 triliun.

"Satu orang kita tetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Ketut, Rabu (17/5/2023).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Penyidikan telah ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Penetapan tersangka Sekjen Partai Nasdem ini setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Kejagung melakukan pemanggilan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam.

Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU