> >

PPATK Telusuri Aliran Dana Hasil Korupsi BTS Kominfo Rp8 Triliun, Selidiki Aset Johnny G Plate

Hukum | 20 Mei 2023, 09:33 WIB
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan telah melakukan proses penelusuran aliran dana hasil korupsi proyek base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo.

Dalam hal ini, PPATK bekerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki kemana aliran dana dugaan korupsi yang amerugikan negara Rp8 triliun tersebut.

"Sudah koordinasi (dengan Kejaksaan Agung)," kata Kepala Biro Humas PPATK, M Natsir Kongah, Jumat (19/5/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.

Natsir menyebut, PPATK kini juga tengah menelusuri aset eks Menkominfo Johnny G Plate yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nantinya, kata Natsir, hasil penelusuran dana proyek dan aset para tersangka, termasuk Johnny G Plate akan diberikan kepada Kejaksaan Agung untuk keperluan penyidikan.

Baca Juga: Ketua DPP Nasdem Tuding Ada Politisasi Hukum dalam Penetapan Tersangka Johnny G Plate!

"Hasil analisis kita sampaikan kepada penyidik," kata Natsir.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Johnny ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5) lalu.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU