> >

PKS Sebut Anggota DPR Inisial BY Ajukan Pengunduran Diri Buntut Dugaan KDRT

Hukum | 23 Mei 2023, 08:12 WIB
Kuasa hukum korban Srimiguna melaporkan pelanggaran kode etik KDRT terhadap istrinya M ke MKD DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (22/5/2023). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengungkapkan partainya tengah melakukan penyelidikan internal terhadap anggota fraksi PKS di DPR RI berinisial BY, Senin (22/5/2023).

Penyelidikan ini terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin dan KDRT yang dilakukan oleh BY.

Mabruri mengkonfirmasi bahwa BY telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI, dan DPP PKS sedang mempersiapkan proses penggantian antarwaktu (PAW).

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan penggantian antarwaktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," ujar Mabruri dikutip dari Antara, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Lapangan Kerja di Era Jokowi-Ma’ruf Masih Jadi PR, PKS: Ini Pukulan Telak bagi Pemerintah

PKS, jelas Mabruri tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.

Ia juga menyebut bahwa dugaan KDRT yang dilakukan oleh BY adalah masalah pribadi dan bukan masalah partai.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa MKD telah menerima laporan pengaduan terkait pelanggaran kode etik oleh anggota dewan tersebut.

Proses verifikasi laporan ini sedang dilakukan oleh staf MKD.

Baca Juga: Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus KDRT Venna Melinda

BY dilaporkan ke MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik terkait KDRT kepada istrinya yang berinisial M.

Kuasa hukum korban, Srimiguna, mengatakan bahwa pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah dibuat ke Polrestabes Bandung pada November 2022.

 

Sejak Mei 2023, penyelidikan telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

Walaupun korban telah mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kondisi psikisnya masih belum stabil.

Baca Juga: Pidato Lengkap Jusuf Kalla di Milad ke-21 PKS: Ingatkan Anies Soal Ini

Proses persidangan MKD DPR RI masih menunggu untuk mendapatkan detail lebih lanjut tentang identitas dan peristiwa yang dialami oleh korban.

"Kami enggak ada nyebut nama, kami enggak nyebut nama orangnya, kami juga enggak nyebut nama fraksi-nya," kata Gam.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU