> >

Mahfud MD Persilakan BPKP Audit Proyek di Kominfo, Termasuk Kasus Korupsi BTS

Hukum | 23 Mei 2023, 16:55 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mempersilakan BPKP untuk masuk ke Kominfo guna mengaudit Kemkominfo, Selasa (23/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mempersilakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit Kemkominfo.

Hal itu dilakukan untuk mengejar kasus dugaan korupsi proyek BTS yang menyeret nama eks Menkominfo Johnny G. Plate dan diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun.

“Uang yang disalahgunakan supaya dikejar. Berdasarkan data kasar Rp10 triliun yang dikeluarkan, yang dianggap belanja benar itu baru Rp2 T lebih, sehingga yang menguap menurut hitungan BPKP Rp8,1 T atau Rp8,2 T,” kata Mahfud MD usai melantik empat pejabat eselon 1 Kemkominfo, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Perdana Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo

Mahfud menerangkan, salah satu penyebab adanya kasus korupsi BTS tersebut karena BPKP tidak diperkenankan masuk ke Kemkominfo untuk mengaudit proyek.

“Satu hal yang menyebabkan juga ini terjadi karena di kantor Kominfo ini BPKP tidak boleh masuk. Aturannya memang tidak harus masuk tapi boleh meminta pendampingan,” terang Mahfud.

“Beberapa kementerian aman karena sebelum memulai satu proyek minta BPKP mengaudit dulu. Nah, di sini mau masuk tidak boleh sehingga untuk masuk harus atas permintaan aparat penegak hukum,” sambungnya.

Untuk itu, demi menyelesaikan kasus-kasus yang ada di lingkungan Kemkominfo, Mahfud MD mempersilakan BPKP untuk mendapatkan kemudahan akses ke Kemkominfo.

Baca Juga: Mahfud Bongkar Kejanggalan Proyek BTS 4G yang Menyeret Johnny G Plate

Dia juga mengimbau kepada pejabat agar tidak menghalang-halangi BPKP serta aparat penegak hukum

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU