> >

Lagi, Penyidik Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTS Kemenkominfo dari Pihak Swasta

Hukum | 23 Mei 2023, 17:12 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumadema, mengungkapkan satu tersangka baru dari kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Selasa (23/5/2023). (Sumber: Kompas TV)

Tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain menetapkan satu tersangka baru, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam perkara yang juga menyeret mantan Menkominfo Johnny G. Plate (JGP) ini.

"Kejagung dalam hal ini Jaksa Tindak Pidana Khusus Direktorat Penyidikan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang, yaitu saksi GGS, LH, HEP, EH, WNW, dan AD," ujar Ketut.

Baca Juga: PPATK Telusuri Aliran Dana Hasil Korupsi BTS Kominfo Rp8 Triliun, Selidiki Aset Johnny G Plate

Selain itu, lanjut Ketut, pihaknya juga telah melaksanakan tahap dua dari 5 perkara yang menjerat 7 tersangka.

"Sedangkan tersangka JGP dan WP yang baru dilakukan penahanan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan baru dalam proses penyidikan," jelasnya.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini yaitu AAL, GMS, YS, MA, IH, JGP, dan WP.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU