> >

Nindy Ayunda Datang ke Bareskrim Polri, Diperiksa soal Kasus Dito Mahendra

Hukum | 26 Mei 2023, 13:34 WIB
Foto arsip. Nindy Ayunda mendatangi kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (6/4/2023). (Sumber: Kompas.com/Cynthia Lova)

Penyidik juga mendapatkan informasi bahwa Dito Mahendra, selama menjadi buronan, pernah pulang ke rumahnya pada malam takbiran pada tanggal 21 April 2023 dan 1 Mei 2023.

Berdasarkan hasil penggeledahan itu, penyidik membuka penyelidikan baru terkait Pasal 221 KUHP, atau menyembunyikan tersangka.

Penyidik juga mendalami kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.

Dari 15 senjata api yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai penggeledahan pada Senin 13 Maret 2023, sembilan tidak memiliki izin kepemilikan.

Baca Juga: Nindy Ayunda Mengaku Diteror Puluhan Anggota TNI yang Cari Dito Mahendra

Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada 17 April 2023. Sejak itu, Dito tidak pernah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pada 2 Mei 2023, penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU