> >

Kasus KDRT Depok Pernah Terjadi Sebelumnya dan Berakhir Damai, Polisi Tawarkan Restorative Justice

Hukum | 26 Mei 2023, 16:54 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto didampingi jajarannya saat memberikan keterangannya mengenai penanganan kasus KDRT viral di Mapolrestro Depok, Kamis (25/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/M Chaerul Halim)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (25//5/2023) kemarin. Tim penyidik juga sudah melakukan gelar perkara. Polisi tetap akan mengikuti aturan dengan mengedepankan restorative justice.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) memiliki semangat keutuhan rumah tangga.

“Tentunya apakah ada keinginan untuk restorative justice, kami buka ruang. Apabila tidak tercapai, akan kami kebut penanganan ini secara objektif dan kolaboratif,” ujarnya, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Fakta Baru di Istri Korban KDRT Jadi Tersangka, Pernah Lapor Hingga Jalani Pemeriksaan Psikologi

Ia menyebutkan, dalam kasus KDRT di Depok ini terungkap, penganiayaan terhadap istri bukan hanya terjadi sekali. Pada 2016, kasus serupa pernah dilaporkan, tetapi kedua pihak berdamai lewat restorative justice.

“Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan Pasal 64 KUHP dengan hukuman tambahan sepertiga,” ucapnya.

Ia juga menerapkan kolaborasi interprofesi dalam penyidikan kasus ini. Polisi sudah menyiapkan psikolog dan dokter untuk meneliti trauma fisik dan psikis.

“Kami ingin memeriksa apakah luka suami ini akibat perbuatan istrinya, testis membengkak, kita sedang dalami, apakah ini akibat langsung dari perbuatan korban, termasuk luka-luka yang lain,” tuturnya.

Sementara, untuk trauma psikis, ia menyiapkan delik yang berbeda dan sedang dipelajari secara komprehensif.

"Untuk menjamin objektivitas penyidikan kami dan menjamin hak-hak korban, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan mitra, Komnas Perempuan, UPTD PPA DKI, dan kementerian PPA," ujarnya.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU