> >

Telusuri Dugaan Pelanggaran Kode Etik Putusan Penundaan Pemilu, KY Panggil Ketua PN Jakarta Pusat

Hukum | 29 Mei 2023, 13:35 WIB
Juru bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting di Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Jumat (21/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

 

“Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuaran ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, area yang menjadi domain dari Komisi Yudisial,” ujarnya.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, pada awal Maret 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur alias Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum.

Baca Juga: Banding soal Penundaan Pemilu Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI, Begini Tanggapan KPU

Isinya menghukum tergugat, yakni KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dengan putusan hakim tersebut pemilu 2024 terancam diundur. Padahal kurang dari setahun pemilu 2024 digelar.

KPU digugat pada 8 Desember 2022 karena dianggap melanggar hak partai Prima menjadi peserta Pemilu 2024. Prima tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU