> >

Pemerhati Anak Tolak Istilah Persetubuhan dalam Kasus Pemerkosaan Remaja oleh 11 Orang di Sulteng

Hukum | 31 Mei 2023, 22:13 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. Pemerhati anak dan pendidikan menolak istilah persetubuhan yang dipakai polisi dalam kasus pemerkosaan remaja 15 tahun oleh 11 orang di Sulawesi Tengah. (Sumber: pixabay.com)

Baca Juga: Remaja Korban Pemerkosaan oleh 11 Pelaku di Sulteng Segera Operasi Pengangkatan Rahim

Modus yang digunakan pelaku, kata dia, bukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, melainkan dengan bujuk rayu, tipu daya, dan iming-iming akan diberikan sejumlah uang atau barang.

Ia mengatakan, kasus ini terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023 dan dilakukan oleh 11 pelaku di tempat yang berbeda-beda dan waktu yang berbeda-beda.

"Dilakukan secara sendiri-sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," terangnya.

"Oleh karenanya saya berharap, selesai kegiatan press conference ini, kita tidak lagi menggunakan istilah pemerkosaan atau pun rudapaksa agar masyarakat tidak bingung di dalam memahami perkara ini," imbuhnya.

Kini polisi telah menangkap 7 dari 11 terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Sulteng ini.

Korban mengaku diperkosa 11 pelaku yang terdiri dari beragam profesi, termasuk kepala desa, guru, polisi, dan mahasiswa.

Lima tersangka yang telah ditahan, yakni HR (43) yang merupakan kepala desa, ARH (40) yang merupakan guru sekolah dasar, AK (47) wiraswasta, AR alias R (26) petani, dan MT alias E (36) pengangguran.

Hari ini, Rabu (31/5/2023), polisi kembali menangkap dua orang pelaku yang terdiri dari FN (22) mahasiswa dan KA (32) yang bekerja sebagai petani. 

Sementara itu, tiga pelaku, yakni AW, AS, dan AK hingga kini masih buron. Irjen Agus Nugroho pun mengimbau ketiganya untuk segera menyerahkan diri agar pengungkapan kasus ini segera tuntas.

"Kami mengimbau kepada 3 tersangka yang masih buron ini untuk dapat menyerahkan diri kepada kami," ujarnya.

Kemudian, satu pelaku lain yang merupakan polisi atau anggota Brimob kini sedang dalam pemeriksaan.

Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, seorang anak perempuan di bawah umur di Sulteng disetubuhi oleh 11 orang di tempat dan pada waktu yang berbeda-beda sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Korban yang saat kejadian masih berusia 15 tahun itu kini mengalami trauma dan dan gangguan reproduksi hingga mengharuskannya menjalani operasi pengangkatan rahim.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU