> >

Gaduh Bocornya Putusan MK soal Sistem Pemilu, Jimly Asshiddique: Ilusi, Saya Cek, Belum Diputus

Hukum | 2 Juni 2023, 09:08 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008 Jimly Asshiddique di Program Rosi, Kompas TV, Kamis (1/6/2023) malam. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008 Jimly Asshiddique angkat bicara terkait isu dugaan bocornya putusan MK tentang uji materi sistem pemilu legislatif (pileg).

Adapun isu dugaan kebocoran putusan MK tersebut sebelumnya dilontarkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Terkait hal ini, Jimly mengaku telah menghubungi pihak dari MK, dan didapatkan informasi bahwa belum ada putusan MK. Bahkan, para hakim MK pun belum menggelar rapat permusyawaratan.

Sehingga, mantan ketua MK ini menilai pernyataan Jimly hanyalah sebuah ilusi semata.

"Saya langsung hubungi orang di MK saya tanya, (jawabannya) 'belum prof, sidangnya belum selesai, konklusi dari masing-masing pihak masih kita tunggu sampai akhir Mei', jadi RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) belum," kata Jimly dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (1/6/2023) malam.

"Bahkan ketua panelnya, saat saya tanya masih di Seoul. Belum ada (putusan), jika dibilang 63 keputusannya itu salah, ilusi, karena belum ada pengambilan keputusan."

Ia pun lantas menegaskan jika berita yang disiarkan Denny terbukti bohong, maka itu dapat menjadi tindak pidana.

Baca Juga: Anwar Usman Respons Isu Bocornya Putusan MK soal Sistem Pemilu: Apa yang Bocor kalau Belum Diputus?

Denny, kata Jimly, bisa dijerat dengan pidana penyebaran berita bohong.

"Kalau ini tidak benar, bohong dia, menyebarkan kebohongan itu bisa jadi tindak pidana. Bisa (dipenjara), gampang cari pasalnya," tegasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU