> >

Kata Presenter TV Brigita Manohara usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Eks Bupati Mamberamo Tengah

Hukum | 5 Juni 2023, 14:45 WIB
Presenter televisi swasta, Brigita Purnawati Manohara, tiba di Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Senin (25/7/2022). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (5/6/2023).

Adapun Brigita Manohara diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).

Pemeriksaan ini adalah yang kedua kalinya bagi Brigita. Sebelumnya, dia diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah itu pada Senin, 25 Juli 2022.

Baca Juga: Kasus Bupati Mamberamo Tengah, KPK Kembali Panggil Presenter Brigita Manohara

Brigita mengatakan fokus pemeriksaan antara yang pertama dan kedua berbeda.

Dia membeberkan, pada pemeriksaan pertama, KPK memeriksanya untuk menelusuri soal tindak pidana korupsi.

Sedangkan hari ini, lanjut dia, penyidik KPK memeriksa dirinya terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang diduga dilakukan oleh Ricky Ham Pagawak.

"Kalau kemarin itu 'kan pemeriksaan hanya untuk tindak pidana korupsi. Nah, kalau sekarang tindak pidana pencucian uang," kata Brigita usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

Dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK pada hari ini, Brigita mengaku dicecar 18 pertanyaan terkait dengan kasus TPPU dengan tersangka Ricky Ham.

Baca Juga: Setelah Brigita Manohara, KPK Panggil Penyanyi Nowela untuk Tersangka Ricky Ham Pagawak

"Saya diperiksa dan ditanyai 18 pertanyaan dan untuk materinya nanti bisa langsung tanya kepada penyidik," ujarnya.

Adapun penyidik lembaga antirasuah diketahui telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Ricky diketahui atas kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

Setelah pengembangan kasus, KPK lantas menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Tim penyidik KPK lantas menyita aset RHP yang bernilai sekitar Rp30 miliar. Aset ini diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan TPPU.

Baca Juga: Meski Sudah Kembalikan Uang Rp480 Juta Brigita Manohara Tetap Diperiksa KPK

Penyidik KPK mengonfirmasi terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita Manohara.

Brigita mengaku telah mengembalikan uang sejumlah Rp480 juta yang diterimanya dari Ricky Ham Pagawak ke KPK.

"Sudah dikembalikan semua," kata Brigita.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU