> >

Mario Dandy Tidak Ajukan Eksepsi di Kasus Penganiayaan David, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Hukum | 6 Juni 2023, 15:42 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo telah tiba di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Mario Dandy Satrio tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan perihal dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya di kasus penganiayaan David Ozora.

Mario melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga menilai dakwaan telah disusun JPU sudah baik dan cukup cermat.

"Terlihat bahwa surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami yang mulia, bahwa di sini juga sudah tertera fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya," kata Nahot saat persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

"Itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," tuturnya.

Sebab itu, kata dia, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU.

"Kami tidak melakukan eksepsi yang Mulia," ujar Nahot.

"Intinya, saudara tidak melakukan eksepsi ya?" tanya Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut kepada tim kuasa hukum Mario.

 "Tidak melakukan eksepsi," jawab Nahot.

Baca Juga: Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana terhadap David

Merespons hal tersebut, hakim pun menyatakan sidang terhadap Mario akan langsung dilanjutkan pada pemeriksaan saksi-saksi.

Menurut penjelasannya, sidang pemeriksaan saksi akan digelar pekan depan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU