> >

Meski Sudah Tersangka tapi Andhi Pramono Belum Ditahan KPK , Apa Kata Firli Bahuri?

Hukum | 7 Juni 2023, 21:40 WIB
Foto Arsip. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menjelaskan alasan KPK belum menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, meski telah berstatus tersangka. (Sumber: Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menjelaskan, alasan pihaknya belum menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, meski telah berstatus tersangka.

Seperti diketahui Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Firli mengungkapkan, alasan belum ditahannya Andhi Pramono. Hal ini, kata dia, dikarenakan penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti.

"Terkait dengan pertanyaan saudara tadi tentang kenapa belum ditahan? Itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Selain itu, Firli menekankan, KPK dalam memutuskan ditahan atau tidaknya tersangka selama proses penyidikan juga menjunjung tinggi prinsip profesionalisme.

Sebab itu, pengumpulan alat bukti harus diperkuat setelah penetapan sebagai tersangka.

Profesionalisme itu lah, lanjut dia, yang membuat KPK bekerja lebih prudent, secara transparan, dan akuntabel.

"Dan tentu kita junjung tinggi hak asasi manusia," tegasnya.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mewah Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam

Diberitakan Kompas.TV sebelumnya, pada 15 Mei 2023 KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU