> >

Luhut Merasa Jijik Disebut Bermain Tambang di Papua: Saya Seorang Pejabat Negara!

Hukum | 8 Juni 2023, 13:39 WIB
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersaksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Luhut Mengaku Sedih Dituduh Haris Azhar Main Tambang: Kenapa Dia Lakukan Itu, Saya Baik Kok Sama Dia

Pada 19 Maret 2022, polisi menetapkan Haris dan Fathia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Sidang kasus ini pun bergulir di PN Jakarta Timur sejak April 2023.

Dalam perkara ini, Haris ataupun Fatia didakwa melanggar, pertama, Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atau, kedua, Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 310 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU